KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pelanggan listrik di kota-kota besar yang baru akan melakukan penyambungan listrik, sudah tidak bisa lagi melakukan penyambungan listrik dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA). Pasalnya, penyambungan listrik 450 VA hanya bisa dilakukan untuk daerah yang ditetapkan sebagai wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T. “Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).
Pemasangan baru listrik daya 450 VA hanya di daerah terdepan, terluar dan tertinggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pelanggan listrik di kota-kota besar yang baru akan melakukan penyambungan listrik, sudah tidak bisa lagi melakukan penyambungan listrik dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA). Pasalnya, penyambungan listrik 450 VA hanya bisa dilakukan untuk daerah yang ditetapkan sebagai wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T. “Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).