KONTAN.CO.ID - Pengusaha pemasok toko modern meminta pengelola toko modern mentaati aturan trading terms sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tujuannya agar tidak ada perselisihan atau ada yang dirugikan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrin) Triyono Prijosoesilo, Permendag tersebut berlaku sejak lama dan para pemasok tidak pernah mempermasalahkan. "Aturan itu dibuat setelah mendapat masukan berbagai asosiasi," katanya kepada KONTAN, Kamis (24/5). Hal senada disampaikan Susanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI). Menurutnya, selain trading terms, peritel tidak boleh melanggar term of payment (TOP). "Biasanya waktu pembayaran tergantung TOP yang disepakati. Ada yang 14 hari, ada 30 hari dan seterusnya," ujarnya kepada KONTAN.
Pemasok minta peritel patuhi trading terms
KONTAN.CO.ID - Pengusaha pemasok toko modern meminta pengelola toko modern mentaati aturan trading terms sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tujuannya agar tidak ada perselisihan atau ada yang dirugikan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrin) Triyono Prijosoesilo, Permendag tersebut berlaku sejak lama dan para pemasok tidak pernah mempermasalahkan. "Aturan itu dibuat setelah mendapat masukan berbagai asosiasi," katanya kepada KONTAN, Kamis (24/5). Hal senada disampaikan Susanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI). Menurutnya, selain trading terms, peritel tidak boleh melanggar term of payment (TOP). "Biasanya waktu pembayaran tergantung TOP yang disepakati. Ada yang 14 hari, ada 30 hari dan seterusnya," ujarnya kepada KONTAN.