KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek reklamasi yang dikerjakan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratratif berupa penghentian sementara reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut. "Dibolehkannya kembali proyek reklamasi tersebut diproyeksi akan meningkatkan prospek bisnis APLN ke depan dengan semakin bertambahnya landbank APLN usai diselesaikannya proyek reklamasi di Pulau G tahun 2020 mendatang," kata Jacintha Poh, Wakil Presiden dan Analis Senior Moody's, Senin (16/10). Saat ini, APLN memperoleh konsensi untuk membangun tiga proyek yakni Pulau F, Pulau G, dan Pulau I dengan total luas 550 hektare (ha) di wilayah utara Jakarta. Pulau G merupakan pulau buatan seluas 161 ha yang dikenal dengan proyek Pluit City . Per 30 Juni, aset Pulau G bernilai sekitar Rp 2,5 triliun.
Pemasukan APLN dari Pluit City akan stabil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek reklamasi yang dikerjakan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratratif berupa penghentian sementara reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut. "Dibolehkannya kembali proyek reklamasi tersebut diproyeksi akan meningkatkan prospek bisnis APLN ke depan dengan semakin bertambahnya landbank APLN usai diselesaikannya proyek reklamasi di Pulau G tahun 2020 mendatang," kata Jacintha Poh, Wakil Presiden dan Analis Senior Moody's, Senin (16/10). Saat ini, APLN memperoleh konsensi untuk membangun tiga proyek yakni Pulau F, Pulau G, dan Pulau I dengan total luas 550 hektare (ha) di wilayah utara Jakarta. Pulau G merupakan pulau buatan seluas 161 ha yang dikenal dengan proyek Pluit City . Per 30 Juni, aset Pulau G bernilai sekitar Rp 2,5 triliun.