KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak. Penundaan ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak. PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur. Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada 20 Juli karena pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp7,804 miliar.
Pembacaan putusan PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) kembali molor, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak. Penundaan ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak. PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur. Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada 20 Juli karena pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp7,804 miliar.