KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT United Coal Indonesia belum melakukan distribusi hasil penjualan aset perusahaan. Hal tersebut disebabkan lantaran adanya permohonan kasasi atas keberatan dari kreditur United Coal terkait daftar pembagian harta pailit. "Ada permohonan keberatan atas tagihan pajak ke debitur. Mereka menilai tagihannya lebih besar dari yang ditetapkan," kata salah satu kurator kepailitan United Coal Vichung Chongson saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/7).
Pembagian harta pailit United Coal Indonesia tunggu putusan kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT United Coal Indonesia belum melakukan distribusi hasil penjualan aset perusahaan. Hal tersebut disebabkan lantaran adanya permohonan kasasi atas keberatan dari kreditur United Coal terkait daftar pembagian harta pailit. "Ada permohonan keberatan atas tagihan pajak ke debitur. Mereka menilai tagihannya lebih besar dari yang ditetapkan," kata salah satu kurator kepailitan United Coal Vichung Chongson saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/7).