JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian porsi kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada daerah merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan porsi kepemilikan saham Inalum kepada daerah baru akan berlangsung jika proses pengambilalihan saham sepenuhnya telah selesai. Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemperin), Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan, pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk mengambil alih saham Inalum baru kemudian berbicara pembagian ke daerah. "Nantinya setelah Inalum sepenuhnya milik pemerintah, baru berbicara pemberian porsi saham ke daerah karena pemberian saham ke daerah tidak ada hubungannya dengan pihak Jepang," ujarnya di Kantor Kemperin, Senin (19/8). Menurut Agus, setelah Inalum sepenuhnya menjadi milik pemerintah maka bentuknya akan menjadi perusahaan milik negara atau perusahaan BUMN. Ia menilai, jika sudah menjadi perusahaan pelat merah maka porsi pembagian saham ke daerah merupakan kewenangan Menteri BUMN sepenuhnya.
Pembagian saham Inalum dilakukan Menteri BUMN
JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian porsi kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada daerah merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan porsi kepemilikan saham Inalum kepada daerah baru akan berlangsung jika proses pengambilalihan saham sepenuhnya telah selesai. Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemperin), Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan, pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk mengambil alih saham Inalum baru kemudian berbicara pembagian ke daerah. "Nantinya setelah Inalum sepenuhnya milik pemerintah, baru berbicara pemberian porsi saham ke daerah karena pemberian saham ke daerah tidak ada hubungannya dengan pihak Jepang," ujarnya di Kantor Kemperin, Senin (19/8). Menurut Agus, setelah Inalum sepenuhnya menjadi milik pemerintah maka bentuknya akan menjadi perusahaan milik negara atau perusahaan BUMN. Ia menilai, jika sudah menjadi perusahaan pelat merah maka porsi pembagian saham ke daerah merupakan kewenangan Menteri BUMN sepenuhnya.