JAKARTA. PT Humpuss Transportasi Curah tengah bersengketa dengan direktur dan komisarisnya sendiri. Perusahaan ini menggugat direktur dan komisarisnya karena telah membagikan bonus yang tak sesuai dengan kondisi perusahaan.Humpuss menggugat seorang direktur dan tiga orang komisaris karena mereka telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. "Pembagian atau pemberian tantiem pada 2007 dilakukan saat perusahaan rugi," ujar Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Humpuss kemarin (1/6).Ignatius bilang, mengacu pada peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan, pemberian atau pembagian bonus terhadap direksi atau dewan komisaris dapat dilakukan jika perseroan memperoleh laba dan ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Nyatanya, pembagian bonus itu dilakukan pada saat perusahaan menderita kerugian Rp 865 juta dan tidak ada persetujuan RUPS. Akibat pembagian bonus itu, RUPS tahunan yang diselenggarakan pada 29 Juni 2009 menolak laporan pertanggungjawaban pengurus selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2008. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp 680 juta. Sebab, uang bonus itu dapat dimanfaatkan untuk tambahan modal Humpuss.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembagian Tantiem Saat Rugi, Direktur dan Komisari Humpuss Digugat
JAKARTA. PT Humpuss Transportasi Curah tengah bersengketa dengan direktur dan komisarisnya sendiri. Perusahaan ini menggugat direktur dan komisarisnya karena telah membagikan bonus yang tak sesuai dengan kondisi perusahaan.Humpuss menggugat seorang direktur dan tiga orang komisaris karena mereka telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. "Pembagian atau pemberian tantiem pada 2007 dilakukan saat perusahaan rugi," ujar Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Humpuss kemarin (1/6).Ignatius bilang, mengacu pada peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan, pemberian atau pembagian bonus terhadap direksi atau dewan komisaris dapat dilakukan jika perseroan memperoleh laba dan ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Nyatanya, pembagian bonus itu dilakukan pada saat perusahaan menderita kerugian Rp 865 juta dan tidak ada persetujuan RUPS. Akibat pembagian bonus itu, RUPS tahunan yang diselenggarakan pada 29 Juni 2009 menolak laporan pertanggungjawaban pengurus selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2008. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp 680 juta. Sebab, uang bonus itu dapat dimanfaatkan untuk tambahan modal Humpuss.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News