JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terancam molor dari target. Revisi beleid yang semula ditargetkan rampung pada Juni 2016 itu kini terancam molor hingga September 2016. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, salah satu penyebab mundurnya pembahasan revisi UU ITE antara lain lantaran DPR masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal pokok yang menjadi poin revisi. "Kami juga mengkaji agar revisi Undang-Undang ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Baik itu Undang-undang KUHAP maupun yang lainnya," ujar Syarif, kepada KONTAN, Senin (25/7). Selain itu, Syarief bilang DPR membahas masing-masing pasal secara rinci. Ia mencontohkan, dalam pembahasan poin tentang penyidikan, ada dua penyidik yang terlibat, yakni penyidik dari kepolisian dan juga ada penyidik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ada perdebatan kewenangan PPNS. Kemudian juga soal pembahasan penyidik boleh atau tidak memanggil paksa," ungkapnya.
Pembahasan alot, revisi UU ITE molor
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terancam molor dari target. Revisi beleid yang semula ditargetkan rampung pada Juni 2016 itu kini terancam molor hingga September 2016. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, salah satu penyebab mundurnya pembahasan revisi UU ITE antara lain lantaran DPR masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal pokok yang menjadi poin revisi. "Kami juga mengkaji agar revisi Undang-Undang ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Baik itu Undang-undang KUHAP maupun yang lainnya," ujar Syarif, kepada KONTAN, Senin (25/7). Selain itu, Syarief bilang DPR membahas masing-masing pasal secara rinci. Ia mencontohkan, dalam pembahasan poin tentang penyidikan, ada dua penyidik yang terlibat, yakni penyidik dari kepolisian dan juga ada penyidik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ada perdebatan kewenangan PPNS. Kemudian juga soal pembahasan penyidik boleh atau tidak memanggil paksa," ungkapnya.