KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan tingkat menteri mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) alias e-commerce memperlihatkan titik temu. RPP tersebut diakui akan membahas mengenai perdagangan secara online. Secara khusus pembahasan TPMSE mengacu pada media perdagangan yang melalui internet. "Aturan e-commerce hanya media, aturan yang sudah ada tidak perlu dibuat itu ikut aturan offline," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin usai rapat koordinasi RPP TPMSE, Kamis (2/8).
Pembahasan aturan e-commerce sudah menemui titik temu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan tingkat menteri mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) alias e-commerce memperlihatkan titik temu. RPP tersebut diakui akan membahas mengenai perdagangan secara online. Secara khusus pembahasan TPMSE mengacu pada media perdagangan yang melalui internet. "Aturan e-commerce hanya media, aturan yang sudah ada tidak perlu dibuat itu ikut aturan offline," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin usai rapat koordinasi RPP TPMSE, Kamis (2/8).