KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi disampaikan Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim sudah capai 85%. Pembahasan RPP yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut ditargetkan rampung bulan November ini. "Sudah pembahasan lintas Kementerian/Lembaga (K/L), untuk pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM (KUMKM) pembahasan lintas K/L sudah melibatkan partisipasi publik," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/11).
Pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi selesai bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi disampaikan Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim sudah capai 85%. Pembahasan RPP yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut ditargetkan rampung bulan November ini. "Sudah pembahasan lintas Kementerian/Lembaga (K/L), untuk pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM (KUMKM) pembahasan lintas K/L sudah melibatkan partisipasi publik," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/11).