JAKARTA. Status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga putus. Padahal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan BPJS untuk menuntaskan status hukum BPJS. Namun DJSN dan perwakilan BPJS tak kunjung menemukan kata sepakat. Alhasil, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS mulai tersendat-sendat. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan UU BPJS harus tuntas tahun depan. Kelak BPJS merupakan penyelenggara alias operator SJSN. Ada empat perusahaan yang kelak menjadi BPJS yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.
Pembahasan Badan Hukum BPJS Masih Alot
JAKARTA. Status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga putus. Padahal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan BPJS untuk menuntaskan status hukum BPJS. Namun DJSN dan perwakilan BPJS tak kunjung menemukan kata sepakat. Alhasil, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS mulai tersendat-sendat. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan UU BPJS harus tuntas tahun depan. Kelak BPJS merupakan penyelenggara alias operator SJSN. Ada empat perusahaan yang kelak menjadi BPJS yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.