Pembahasan belum tuntas, penerapan cukai plastik kresek molor lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan cukai pada plastik kresek pada semester II 2018 diperkirakan mundur lagi. Sebab, pembahasan antar kementerian dan lembaga yang terkait dengan penetapan cukai plastik ini masih belum menemui titik terang.

"Sepertinya melihat kondisinya sih, target untuk realisasi tarif cukai plastik ini kayaknya tidak bisa diterapkan tahun 2018 ini. Cuma tidak tahu kapannya karena memang belum ada perintah apapun," ujar seorang sumber KONTAN di Kementerian Keuangan, Senin 23/7).

Kategori cukai plastik sampai saat ini masih dimasukkan dalam kategori cukai lain-lain. Sebab sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kategori untuk cukai plastik kresek ini dari kementrian dan lembaga yang ikut menyusun aturan ini.

"Berbeda dengan vape, plastik ini sekarang masih masuknya masih ke kategori cukai lain-lain karena belum ada penetapan pasti," imbuh sumber tersebut.

Kementerian Keuangan sendiri menargetkan realisasi penerimaan negara dari cukai plastik kresek ini bisa mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Sementara itu, Kasubdit Humas Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan, penundaan realisasi tarif cukai plastik tersebut lebih karena kendala teknis dan masih belum diajukan ke DPR. Pemnbahasan baru sampai pada tahap pembahasan antar kementerian (PAK)

"Kalau dari kami Bea Cukai sendiri sih sebenarnya ngga ada kendala. Tapi kami kan juga harus menunggu putusan untuk dijadikan peraturan pemerintah," ujarnya.

Adapun, Kementrian dan Lembaga yang terlibat dalam penyusunan aturan untuk penerapan cukai plastik ini adalah Kemkeu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hiudp, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat