Pembahasan biaya interkoneksi di Kominfo belum juga tuntas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait biaya interkoneksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum juga menetapkan biaya interkoneksi terbaru.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli saat ditanya kembali mengenai hal itu mengatakan, hasil rekomendasi BPKP masih bersifat interim report yang kemudian hasilnya diserahkan kepada operator.

"Saya sudah serahkan kepada para operator supaya didiskusikan, bagaimana tanggapan mereka. Tetapi saya juga sedang menunggu tanggapan tertulis dari mereka," ujar Ramli di Jakarta, Rabu (28/2).


Sebagaimana diketahui, aturan terkait penetapan biaya interkoneksi untuk layanan telekomunikasi antar operator seluler ini sudah berjalan cukup lama. Namun begitu, belum ada kejelasan dari operator untuk segera mengimplementasikan biaya interkoneksi yang disepakati bersama.

Bahkan saat ini, Kominfo tengah menanti tanggapan tertulis dari para operator. Ramli mengatakan, jika tanggapan tertulis itu sudah diterima, pihaknya akan langsung membicarakan hal tersebut dengan BPKP. "Karena itu kan masih interim, belum final report," ungkapnya.

Selanjutnya, jika sudah final, hasilnya akan kembali dibicarakan dengan BRTI, BPKP, serta operator. Ramli bilang, pihaknya memberikan tenggat waktu setidaknya sampai minggu pertama bulan Maret agar operator memberikan tanggapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat