JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pembahasan kebijakan pemberian honor saksi partai politik (parpol) dari APBN. Pembahasannya masih dalam tahap pencarian dasar hukum yang paling tepat. "Yang sedang dicari, posisi hukum yang tepat seperti apa. Ini kan masih pengkajian bersama (antara pemerintah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu)," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Dia mengatakan, pemerintah juga tidak pernah memutuskan membatalkan wacana itu. "Masak belum ada (peraturan presidennya), sudah dibatalkan," lanjut Arif.
Pembahasan dana saksi masih cari dasar hukum
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pembahasan kebijakan pemberian honor saksi partai politik (parpol) dari APBN. Pembahasannya masih dalam tahap pencarian dasar hukum yang paling tepat. "Yang sedang dicari, posisi hukum yang tepat seperti apa. Ini kan masih pengkajian bersama (antara pemerintah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu)," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Dia mengatakan, pemerintah juga tidak pernah memutuskan membatalkan wacana itu. "Masak belum ada (peraturan presidennya), sudah dibatalkan," lanjut Arif.