JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pembahasan kebijakan pemberian honor saksi partai politik (parpol) dari APBN. Pembahasannya masih dalam tahap pencarian dasar hukum yang paling tepat. "Yang sedang dicari, posisi hukum yang tepat seperti apa. Ini kan masih pengkajian bersama (antara pemerintah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu)," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Dia mengatakan, pemerintah juga tidak pernah memutuskan membatalkan wacana itu. "Masak belum ada (peraturan presidennya), sudah dibatalkan," lanjut Arif.
Meski pemilu hanya tinggal sekitar dua bulan lagi, dia mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pembahasannya. Menurutnya, baik perpres mengenai dana saksi parpol, perlindungan masyarakat (linmas) maupun mitra pengawas pemilu lapangan (PPL), masih dalam pengkajian. Menurut Arif, pemerintah belum memutuskan apakah akan menuangkan semua aturan itu dalam satu perpres atau membuatnya terpisah dalam dua perpres. Dia juga membantah bahwa pemerintah memuruskan untuk mencoret anggaran dana saksi parpol dalam rancangan perpres. "Kan ada rencana mau dibuat dua perpres kalau semuanya setuju. Ini kan sedang dibahas. Bisa saja itu kembali ke satu perpres," katanya.