JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah mulai melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Targetnya, RUU ini dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan, untuk memudahkan pembahasan DIM telah disepakati tujuh kluster, yakni judul, klasifikasi minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat serta ketentuan pidana. Dengan adanya pembagian kluster, maka pembahasan DIM tidak harus menumpuk terhadap satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebuntuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.
Setidaknya, ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol ini. "Soal perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Arwani, akhir pekan lalu. Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan oleh DPR dalam pembentukan RUU tentang Minuman beralkohol ini adalah larangan dengan pengecualian. Sehingga, aturan ini tidak akan merugikan terhadap industri yang telah berkembang saat ini.