JAKARTA. Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terganjal. Walaupun program tersebut sudah diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan payung hukum pelaksanaan program tersebut harus diselesaikan dalam dua tahun setelah UU disahkan. Namun sampai sejauh ini, pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut masih belum mencapai kata sepakat. Dalam hal iuran, misalnya, sampai saat ini masih ada dua pihak yang belum bersepakat. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja. Mereka masih berkeberatan jika pekerja dikenakan iuran 2,5% dari upah minimum regional. Mereka berdalih, pekerja saat ini sudah dibebani oleh berbagai macam iuran. Sebut saja iuran pensiun dan BPJS Kesehatan. Jika ditambah lagi, maka beban pekerja akan semakin berat. Kedua, pengusaha. Pengusaha juga masih berkeberatan dengan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang dibebankan kepada mereka. Maklum saja, walaupun dalam pembahasan saat ini mereka hanya akan dikenakan kewajiban iuran sebesar 0,5% dari upah minimum regional, namun kewajiban tersebut mereka pandang memberatkan.
Pembahasan iuran Tapera masih alot
JAKARTA. Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terganjal. Walaupun program tersebut sudah diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan payung hukum pelaksanaan program tersebut harus diselesaikan dalam dua tahun setelah UU disahkan. Namun sampai sejauh ini, pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut masih belum mencapai kata sepakat. Dalam hal iuran, misalnya, sampai saat ini masih ada dua pihak yang belum bersepakat. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja. Mereka masih berkeberatan jika pekerja dikenakan iuran 2,5% dari upah minimum regional. Mereka berdalih, pekerja saat ini sudah dibebani oleh berbagai macam iuran. Sebut saja iuran pensiun dan BPJS Kesehatan. Jika ditambah lagi, maka beban pekerja akan semakin berat. Kedua, pengusaha. Pengusaha juga masih berkeberatan dengan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang dibebankan kepada mereka. Maklum saja, walaupun dalam pembahasan saat ini mereka hanya akan dikenakan kewajiban iuran sebesar 0,5% dari upah minimum regional, namun kewajiban tersebut mereka pandang memberatkan.