KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II yaitu dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, setelah mendengar pendapat mini fraksi dan pemerintah mengenai RUU tentang pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce. Kedua pihak telah sepakat untuk membawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Pembahasan kelar, RUU ASEAN on Electronic Commerce tinggal disahkan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II yaitu dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, setelah mendengar pendapat mini fraksi dan pemerintah mengenai RUU tentang pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce. Kedua pihak telah sepakat untuk membawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.