Pembahasan masalah Risma di DPR ditolak



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo mengaku tidak setuju masalah di Pemerintahan Kota Surabaya dibahas di DPR. Menurut Arif, usulan itu terlalu berlebihan dan kental nuansa politik.

"Saya tidak setuju, enggak ada urgensinya. Kalau begini terus, bisa jadi preseden," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014), ketika dimintai tanggapan rencana pembahasan keluhan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di DPR.

Ia mengatakan, masalah di Kota Surabaya hanya dinamika daerah yang sebenarnya dapat diselesaikan segera. Kalaupun dirasa ada masalah dalam penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, ia menyarankan masalahnya dibawa ke Pangadilan Tata Usaha Negara atau ke pihak kepolisian untuk menyelesaikan dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses penetapan tersebut.


Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tengah melakukan konfirmasi terkait legalitas agenda rapat di Komisi II untuk membahas masalah yang dihadapi Risma. Sesuai penyataan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pimpinan DPR telah mengundang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pimpinan DPRD Kota Surabaya, dan pihak lain yang terkait untuk hadir dalam rapat yang rencananya akan digelar pada Rabu (26/2/2014), di ruang rapat Komisi II DPR.

"Ini bukan soal PDI-P, Komisi II saja enggak ngerti. Pimpinan (Komisi II) lain juga enggak ngerti, ini sedang kita investigasi apakah ada kesalahan prosedur. DPR ini bekerja atas kewenangn institusional, bukan orang per orang. Jadi kita imbau tidak perlu ada campur tangan siapa pun, termasuk DPR," katanya.

Arif menilai permasalahan yang dihadapi Risma sengaja terus diramaikan pihak tertentu demi mencari keuntungan secara politik. Namun, dia tak menyebut siapa yang dinilainya tengah bermain.

"Ini politisasi, cenderung lebay. Kalau mau naikin popularitas dan elektabilitas berjuang saja untuk rakyat, jangan ganggu rakyat Surabaya," tandasnya.

Seperti diberitakan, Risma mengaku sempat ingin mundur sebagai Wali Kota Surabaya karena hubungannya tak harmonis dengan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Risma menilai proses pemilihan Wisnu tidak sesuai prosedur. Hal itu telah disampaikan Risma kepada pimpinan DPR.

Priyo mengusulkan agar masalah Risma ini dibahas dan diselesaikan di Komisi II DPR. Pada Senin (24/2/2014), Priyo mengaku telah melayangkan undangan rapat kepada seluruh pihak terkait untuk hadir dalam rapat tersebut. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan