Pembahasan Masih Alot, Penerapan Pajak Digital Global Molor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memutuskan menunda batas waktu penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach atau pajak digital global dari awalnya akhir tahun ini menjadi tahun depan.

Berdasarkan laporan OECD yang dipublikasikan pada 18 Desember 2023, penyelesaian dan penandatanganan MLC Pilar 1 yang awalnya ditagerkan dipenghujung tahun ini mundur menjadi akhir Maret 2024 untuk pembahasan dan pada akhir Juni 2024 direncanakan untuk penandatanganannya.

Penundaan ini dikarenakan adanya persoalan yang cukup alot antar yurisdiksi sehingga menghambat penyelesaian naskah MLC tersebut.


Salah satunya adalah terkait adanya negara yang telah melakukan langkah unilateral dalam menerapkan digital service tax (DST) atau pajak layanan digital yang dianggap menciredai konsensus global.

"Menyadari bahwa upaya untuk menyelesaikan perbedaan yang masih ada harus dilanjutkan hingga tahun depan, termasuk sehubungan dengan penghentian DST dan hal serupa lainnya. Para anggota Kerangka Inklusif menegaskan kembali komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan untuk menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024 dengan tujuan untuk mengadakan penandatanganan pada akhir Juni 2024," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencermati Dampak Penerapan Pilar Dua Pajak Global

Sejatinya, anggota kerangka inklusif telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Masalahnya, saat ini ada beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respon atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Salah satunya adalah Kanada yang akan siap mengimplementasikan DST dengan tarif 3% mulai 1 Januari 2024.

Skemanya juga mengacu pada konsep awal Pilar Satu, yaitu menyasar perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di Kanada namun memperoleh keuntungan dalam menjalankan bisnis di Kanada.

Begitu juga dengan negara Selandia Baru yang juga tengah menyiapkan regulasi mengenai DST apabila Kerangka Inklusit tidak mencapai kesepatakan atas MLC Pilar Satu.

Mengutip Reuters, Selandia Baru menyatakan bahwa pihaknya akan memperkenalkan undang-undang pajak layanan digital pada perusahaan multinasional besaran mulai tahun 2025 setelah pembicaraan mengenai penerapan pajak secara global tidak mencapai konsensus di OECD.

“Meskipun kami akan terus berupaya mendukung perjanjian multilateral, kami tidak siap menunggu sampai saat itu tiba untuk mengetahuinya,” kata Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Konsisten Lakukan Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Implementasikan Core Tax System

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat