KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jabar yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya. "Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan, dalam siaran persnya Kamis (20/6).
Pembahasan perda KTR harus melibatkan para pemangku kepentingan
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jabar yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya. "Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan, dalam siaran persnya Kamis (20/6).