Pembahasan Perppu penanganan corona di DPR ditargetkan rampung 3 pekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona (covid-19) ditargetkan bisa rampung dalam waktu tiga pekan ke depan.

Draf Perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada pekan lalu dan saat ini Banggar DPR tengah menanti pembentukan panitia kerja (Panja) serta jadwal pembahasan lanjutan.

"Jadi sudah diserahkan (drafnya), tinggal nanti diatur jadwalnya. Jadi nanti dibuat Panjanya untuk pembahasan. Tapi ini kan kami mau cepat ya jadi mungkin dalam 2-3 ini sudah selesai dibahas Perppu-nya. Sekarang kami sedang menunggu jadwal dari pimpinan," ujar Dave ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/4).


Baca Juga: DPR diminta nonaktifkan saja fungsi legislasi selama pandemi virus corona

Dave memaparkan, pembahasan Perppu ini tidak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, ia menilai saat ini sedang dalam kondisi yang mendesak, serta pembahasannya tidak akan terlalu rumit.

Pembahasan Perppu maksimal dalam waktu tiga pekan. Kemudian, hasilnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk dapat diketok menjadi Undang-Undang (UU).

"Pembahasan Perppu tentu melibatkan pemerintah. Apakah nanti pembahasannya akan terbuka atau tertutup itu tergantung pemerintah nanti," kata Dave.

Meskipun belum ada jadwal pasti, tetapi mulai pekan ini pembahasan Perppu sudah akan mulai dilaksanakan. Terlebih, berbagai kebijakan di dalam Perppu tersebut sangat dibutuhkan. Jadi, DPR berkomitmen akan melakukan pembahasan secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto