KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona (covid-19) ditargetkan bisa rampung dalam waktu tiga pekan ke depan. Draf Perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada pekan lalu dan saat ini Banggar DPR tengah menanti pembentukan panitia kerja (Panja) serta jadwal pembahasan lanjutan. "Jadi sudah diserahkan (drafnya), tinggal nanti diatur jadwalnya. Jadi nanti dibuat Panjanya untuk pembahasan. Tapi ini kan kami mau cepat ya jadi mungkin dalam 2-3 ini sudah selesai dibahas Perppu-nya. Sekarang kami sedang menunggu jadwal dari pimpinan," ujar Dave ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/4).
Pembahasan Perppu penanganan corona di DPR ditargetkan rampung 3 pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona (covid-19) ditargetkan bisa rampung dalam waktu tiga pekan ke depan. Draf Perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada pekan lalu dan saat ini Banggar DPR tengah menanti pembentukan panitia kerja (Panja) serta jadwal pembahasan lanjutan. "Jadi sudah diserahkan (drafnya), tinggal nanti diatur jadwalnya. Jadi nanti dibuat Panjanya untuk pembahasan. Tapi ini kan kami mau cepat ya jadi mungkin dalam 2-3 ini sudah selesai dibahas Perppu-nya. Sekarang kami sedang menunggu jadwal dari pimpinan," ujar Dave ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/4).