JAKARTA. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengakui, perlunya waktu yang lebih panjang untuk membahas dan menyepakati beberapa substansi Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pihaknya memperkirakan, target pengesahan RUU tersebut sulit dilaksanakan akhir Oktober. Menurut Misbakhun, salah satu substansi yang masih dipermasalahkan yaitu soal posisi presiden dalam penetapan status keadaan krisis, yang dalam RUU ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Soal lembaga yang menetapkan status keadaan krisis apakah ditetapkan oleh presiden secara ex officio untuk memperkuat status krisis secara kelembagaan dan hukum level pejabat yang lebih rendah," ungkap Misbakhun, Senin (22/10).
Pembahasan poin-poin RUU JPSK alot
JAKARTA. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengakui, perlunya waktu yang lebih panjang untuk membahas dan menyepakati beberapa substansi Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pihaknya memperkirakan, target pengesahan RUU tersebut sulit dilaksanakan akhir Oktober. Menurut Misbakhun, salah satu substansi yang masih dipermasalahkan yaitu soal posisi presiden dalam penetapan status keadaan krisis, yang dalam RUU ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Soal lembaga yang menetapkan status keadaan krisis apakah ditetapkan oleh presiden secara ex officio untuk memperkuat status krisis secara kelembagaan dan hukum level pejabat yang lebih rendah," ungkap Misbakhun, Senin (22/10).