JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah diresmikan oleh DPR melalui pengesahan Undang-undang Tapera Nomor 24 Tahun 2016. Meski sudah ada dasar legalitasnya, Tapera belum dapat diterapkan karena masih menunggu sejumlah persiapan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga pemilihan komisioner. "Prosesnya saya rasa masih on the track. Meskipun belum keluar PP-nya, tetapi ini sudah 70-80 persen PP penyelenggaraan Tapera," ujar mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/2).
Pembahasan PP ini paralel dengan pembentukan Badan Pengelolaan (BP) Tapera yang kini tengah dalam proses seleksi komisioner