JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah belum juga mengeluarkan aturan terbarunya tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti hunian mewah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku belum menemukan titik temu dengan pengusaha properti atas beleid ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi aturan PPnBM belum diputuskan oleh pemerintah. Padahal, revisi aturan ini masuk dalam kategori 12 revisi aturan pajak yang diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara tahun ini. Revisi aturan ini masih terbentur kendala dengan pengusaha. "Biasa lah tarik-tarikan antara pengusaha sama kita," ujarnya akhir pekan lalu.
Posisi pemerintah dalam hal ini tetap mau mengubah penghitungan hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, ataupun kondominium dari luasan ke value atau berdasarkan harga. Alasannya, acuan harga adalah acuan yang pas. Apabila menggunakan batasan luas maka sebuah hunian mewah dengan luas di bawah batas pajak bisa saja mewah karena terletak di lokasi yang strategis. Hal inilah yang belum menuai kata sepakat. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah disebutkan kategori hunian mewah yang merupakan barang kena pajak berdasarkan luas.