Pembahasan presidential threshold masih buntu



JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden di Badan Legislasi (Baleg) DPR tampaknya menemui jalan buntu.

Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, kebuntuan itu dipicu karena masih ada dua kubu yang saling berseberangan mengenai Presidential Threshold (PT) atau besaran ambang batas pengajuan calon presiden. "UU Pilpres dibawa ke rapat konsultasi DPR," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Ignatius, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB masih menginginkan PT 20%. Sedangkan Hanura, Gerindra, PPP dan PKS bersikukuh untuk tak diubah. Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, seharusnya revisi UU Pilpres hanya tinggal melalui mekanisme pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR saja. Tetapi, karena masih adanya perbedaan pendapat, maka hal itu urung dilaksanakan.


Menurut Ignatius, pandangan mini fraksi yang disampaikan di Baleg masih ada yang setuju dan tidak terhadap rencana revisi. Karena itulah diambil jalan tengah konsultasi dengan pimpinan DPR. "Kalau bisa masa sidang ini sudah ada keputusan," imbuhnya. Apabila dalam rapat konsultasi tersebut masih belum menemui kesepakatan, lanjut Ignatius, tidak menutup kemungkinan akan ada revisi atau setidaknya UU Pilpres akan diputuskan melalui voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan