JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden di Badan Legislasi (Baleg) DPR tampaknya menemui jalan buntu. Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, kebuntuan itu dipicu karena masih ada dua kubu yang saling berseberangan mengenai Presidential Threshold (PT) atau besaran ambang batas pengajuan calon presiden. "UU Pilpres dibawa ke rapat konsultasi DPR," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6). Menurut Ignatius, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB masih menginginkan PT 20%. Sedangkan Hanura, Gerindra, PPP dan PKS bersikukuh untuk tak diubah. Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, seharusnya revisi UU Pilpres hanya tinggal melalui mekanisme pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR saja. Tetapi, karena masih adanya perbedaan pendapat, maka hal itu urung dilaksanakan.
Pembahasan presidential threshold masih buntu
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden di Badan Legislasi (Baleg) DPR tampaknya menemui jalan buntu. Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, kebuntuan itu dipicu karena masih ada dua kubu yang saling berseberangan mengenai Presidential Threshold (PT) atau besaran ambang batas pengajuan calon presiden. "UU Pilpres dibawa ke rapat konsultasi DPR," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6). Menurut Ignatius, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB masih menginginkan PT 20%. Sedangkan Hanura, Gerindra, PPP dan PKS bersikukuh untuk tak diubah. Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, seharusnya revisi UU Pilpres hanya tinggal melalui mekanisme pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR saja. Tetapi, karena masih adanya perbedaan pendapat, maka hal itu urung dilaksanakan.