KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta diketahui sedang menyusun Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Dalam penyusunan beleid ini diharapkan mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan publik. Nah, salah satu publik yang perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan adalah konsumen rokok. Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menyebutkan perokok adalah satu pihak yang berkaitan langsung dengan aturan ini. Selama ini konsumen perokok dibebani banyak kewajiban. Mulai dari kewajiban cukai hasil tembakau, kewajiban menaati aturan terkait aktivitas hingga sampai proses dan akses mendapatkan produk. Makanya Ary menyebutkan, konsumen minimal berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini.
Pembahasan Rancangan Perda KTR Jakarta Harus Melibatkan Banyak Pemangku Kepentingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta diketahui sedang menyusun Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Dalam penyusunan beleid ini diharapkan mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan publik. Nah, salah satu publik yang perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan adalah konsumen rokok. Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menyebutkan perokok adalah satu pihak yang berkaitan langsung dengan aturan ini. Selama ini konsumen perokok dibebani banyak kewajiban. Mulai dari kewajiban cukai hasil tembakau, kewajiban menaati aturan terkait aktivitas hingga sampai proses dan akses mendapatkan produk. Makanya Ary menyebutkan, konsumen minimal berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini.