JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Perubahan atau RAPBN-P 2016 bisa segera dirampungkan. Artinya, tidak perlu menunggu pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty selesai. Salah satu anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2016 bisa pararel. "APBN-P bisa dibahas tanpa menunggu tax amnesty," kata Hendrawan, Rabu (18/5) kepada KONTAN. Dia bilang, dalam RUU tax amnesty ada unsur pendapatan negara yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. APBN-P bisa dibahas dimulai dengan membahas asumsi ekonomi makro.
Pembahasan RAPBN-P 2016 mulai dari asumsi makro
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Perubahan atau RAPBN-P 2016 bisa segera dirampungkan. Artinya, tidak perlu menunggu pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty selesai. Salah satu anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2016 bisa pararel. "APBN-P bisa dibahas tanpa menunggu tax amnesty," kata Hendrawan, Rabu (18/5) kepada KONTAN. Dia bilang, dalam RUU tax amnesty ada unsur pendapatan negara yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. APBN-P bisa dibahas dimulai dengan membahas asumsi ekonomi makro.