JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat mineral atawa ore masih terganjal. Kementerian ESDM menyatakan Tim Perumus Relaksasi Ekspor Mineral yang membahas beleid tersebut hingga kini belum memiliki kesimpulan pasti. Tim belum juga menemukan jalan keluar, terutama untuk memaksa kontraktor kontrak karya agar mau berganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, semua pemegang KK mineral logam dan IUP operasi produksi mineral logam hanya ekspor konsentrat tiga tahun sejak aturan itu diundangkan atau hingga 12 Januari 2017. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, hingga kini masih banyak perbedaan pandangan diantara anggota tim Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara. Perbedaan itu terutama mengenai apakah perubahan KK menjadi IUPK sama dengan amandemen kontrak, yakni mengubah porsi divestasi saham, perpanjangan kontrak, juga pengurangan luas wilayah. "Kemudian stabilisasi apakah nanti perusahan akan memakai naildown atau pre filling," katanya, Jumat (16/12).
Pembahasan relaksasi ekspor ore alot
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat mineral atawa ore masih terganjal. Kementerian ESDM menyatakan Tim Perumus Relaksasi Ekspor Mineral yang membahas beleid tersebut hingga kini belum memiliki kesimpulan pasti. Tim belum juga menemukan jalan keluar, terutama untuk memaksa kontraktor kontrak karya agar mau berganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, semua pemegang KK mineral logam dan IUP operasi produksi mineral logam hanya ekspor konsentrat tiga tahun sejak aturan itu diundangkan atau hingga 12 Januari 2017. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, hingga kini masih banyak perbedaan pandangan diantara anggota tim Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara. Perbedaan itu terutama mengenai apakah perubahan KK menjadi IUPK sama dengan amandemen kontrak, yakni mengubah porsi divestasi saham, perpanjangan kontrak, juga pengurangan luas wilayah. "Kemudian stabilisasi apakah nanti perusahan akan memakai naildown atau pre filling," katanya, Jumat (16/12).