JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun molor. Pembahasan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini tertunda hingga masa sidang pertama 2013 mendatang.Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Dana Pensiun tidak mungkin dilakukan pada sisa masa sidang tahun ini sebab waktu efektif yang tersisa tinggal 1,5 bulan. Menurutnya, pembahasan revisi beleid itu baru akan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Achsanul menilai pembahasan ini tidak akan memakan waktu panjang karena hanya mengubah beberapa pasal saja.“Hanya dua sampai tiga pasal saja yang diganti,” tutur Achsanul, Jumat (24/8).Menurutnya, perubahan itu meliputi sistem pengawasan Dana Pensiun. Awalnya, dana pensiun diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) namun sekarang pengawasan berada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Achsanul mengatakan dana pensiun juga masuk dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, dia bilang ada perubahan tata cara pengelolaan dana pensiun.Saat ini, DPR belum menghitung besaran iuran yang akan diusulkan kepada pemerintah. Achsanul bilang, akan menunggu hitung-hitungan yang ditetapkan pemerintah dan membahas secara bersama-sama. “Kami menungguKementerian Keuangan dan Bapepam LK,” ujarnya.Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengatakan, draf revisi Undang-Undang Dana Pensiun sudah sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia berharap, revisi tersebut bisa rampung pada akhir tahun. Menurutnya, revisi memungkinkan pengelolaan di luar dana pensiun, misalnya ada pesangon cadangan yang bisa di kelola di dana pensiun dan asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan revisi UU Dana Pensiun molor
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun molor. Pembahasan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini tertunda hingga masa sidang pertama 2013 mendatang.Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Dana Pensiun tidak mungkin dilakukan pada sisa masa sidang tahun ini sebab waktu efektif yang tersisa tinggal 1,5 bulan. Menurutnya, pembahasan revisi beleid itu baru akan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Achsanul menilai pembahasan ini tidak akan memakan waktu panjang karena hanya mengubah beberapa pasal saja.“Hanya dua sampai tiga pasal saja yang diganti,” tutur Achsanul, Jumat (24/8).Menurutnya, perubahan itu meliputi sistem pengawasan Dana Pensiun. Awalnya, dana pensiun diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) namun sekarang pengawasan berada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Achsanul mengatakan dana pensiun juga masuk dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, dia bilang ada perubahan tata cara pengelolaan dana pensiun.Saat ini, DPR belum menghitung besaran iuran yang akan diusulkan kepada pemerintah. Achsanul bilang, akan menunggu hitung-hitungan yang ditetapkan pemerintah dan membahas secara bersama-sama. “Kami menungguKementerian Keuangan dan Bapepam LK,” ujarnya.Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengatakan, draf revisi Undang-Undang Dana Pensiun sudah sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia berharap, revisi tersebut bisa rampung pada akhir tahun. Menurutnya, revisi memungkinkan pengelolaan di luar dana pensiun, misalnya ada pesangon cadangan yang bisa di kelola di dana pensiun dan asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News