JAKARTA. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR), bersepakat dengan suara bulat bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dihentikan. Ketua Panja Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat menyampaikan bahwa berdasarkan kajian aspek teknis baik dari segi substansi maupun redaksional, disimpulkan proses penyusunan rancangan undang-undang lembaga anti korupsi ini, agar dihentikan. Meski demikian, kata Dimyati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan nasib pembahasan revisi RUU KPK kepada keputusan Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja Baleg dapat diterima. "Besok masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi untuk dibawa kepada rapat Pleno," ungkap Dimyati dalam rapat Panja Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10). Pendapat untuk menghentikan pembahasan revisi UU tentang KPK ini juga disampaikan oleh Arif Wibowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Arif, PDIP sejak pertama telah mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan UU tentang KPK ini. "Untuk kepentingan rakyat, ketentuan keputusan politik yang diambil adalah berdasarkan keputusan Panja," kata Arif. Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Hartono juga menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk meneruskan pembahasan revisi UU KPK ini.
Pembahasan revisi UU KPK akan dihentikan?
JAKARTA. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR), bersepakat dengan suara bulat bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dihentikan. Ketua Panja Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat menyampaikan bahwa berdasarkan kajian aspek teknis baik dari segi substansi maupun redaksional, disimpulkan proses penyusunan rancangan undang-undang lembaga anti korupsi ini, agar dihentikan. Meski demikian, kata Dimyati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan nasib pembahasan revisi RUU KPK kepada keputusan Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja Baleg dapat diterima. "Besok masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi untuk dibawa kepada rapat Pleno," ungkap Dimyati dalam rapat Panja Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10). Pendapat untuk menghentikan pembahasan revisi UU tentang KPK ini juga disampaikan oleh Arif Wibowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Arif, PDIP sejak pertama telah mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan UU tentang KPK ini. "Untuk kepentingan rakyat, ketentuan keputusan politik yang diambil adalah berdasarkan keputusan Panja," kata Arif. Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Hartono juga menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk meneruskan pembahasan revisi UU KPK ini.