JAKARTA. Komisi Hukum (III) DPR cukup serius mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Saat ini, mereka telah menugasi Sekretariat Dewan untuk menyusun draf revisi. Targetnya adalah, pembahasan perubahan UU KPK mulai Januari 2012. "Selesai akhir 2012," kata Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR, Rabu (2/11). Tak bisa dipungkiri, beberapa perubahan yang Komisi III DPR usul bakal merugikan KPK. Di antaranya usulan penghapusan wewenang penyadapan dan penggeledahan. Lalu, ada pula usulan agar KPK mendapat wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.
Pembahasan Revisi UU KPK mulai 2012
JAKARTA. Komisi Hukum (III) DPR cukup serius mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Saat ini, mereka telah menugasi Sekretariat Dewan untuk menyusun draf revisi. Targetnya adalah, pembahasan perubahan UU KPK mulai Januari 2012. "Selesai akhir 2012," kata Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR, Rabu (2/11). Tak bisa dipungkiri, beberapa perubahan yang Komisi III DPR usul bakal merugikan KPK. Di antaranya usulan penghapusan wewenang penyadapan dan penggeledahan. Lalu, ada pula usulan agar KPK mendapat wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.