KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalaui Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan Komisi VII juga menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan kementerian terkait yang diberikan amanat presiden (ampres), di dalam DIM pemerintah terdapat 121 pasal yang diusulkan untuk diubah. "Itu setara dengan 69% dari total Pasal di UU Minerba," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Pembahasan revisi UU Minerba dimulai awal pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalaui Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan Komisi VII juga menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan kementerian terkait yang diberikan amanat presiden (ampres), di dalam DIM pemerintah terdapat 121 pasal yang diusulkan untuk diubah. "Itu setara dengan 69% dari total Pasal di UU Minerba," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).