JAKARTA. Pembahasan revisi UU No. 32 tentang Penyiaran dipermasalahkan. Salah satu permasalahan menyangkut ketertutupan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun draft revisi belied tersebut. Ninah Mutmainnah Armando, anggota Komite Nasional Reformasi Penyiaran mengatakan, setiap anggota DPR yang diajak komitenya komunikasi menyatakan, pembahasan revisi memang dilakukan secara tertutup. Akses masyarakat yang ingin mendapat gambaran mengenai poin- poin yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut juga ditutup.
Pembahasan revisi UU Penyiaran dipermasalahkan
JAKARTA. Pembahasan revisi UU No. 32 tentang Penyiaran dipermasalahkan. Salah satu permasalahan menyangkut ketertutupan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun draft revisi belied tersebut. Ninah Mutmainnah Armando, anggota Komite Nasional Reformasi Penyiaran mengatakan, setiap anggota DPR yang diajak komitenya komunikasi menyatakan, pembahasan revisi memang dilakukan secara tertutup. Akses masyarakat yang ingin mendapat gambaran mengenai poin- poin yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut juga ditutup.