KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga saat ini belum juga dibahas. Padahal revisi UU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mengatakan, DPR berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Penyiaran. Revisi UU penting salah satunya untuk memperkuat tugas dan wewenang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan isi siaran maupun konten. Selain itu juga akan dimasukkan pengaturan terkait media baru yang telah ada. Junico menambahkan, revisi UU Penyiaran saat ini masih pada tahap diskusi dan menjaring masukan-masukan. Setelah itu, akan diselesaikan naskah akademik revisi UU Penyiaran.
Pembahasan Revisi UU Penyiaran Terancam Molor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga saat ini belum juga dibahas. Padahal revisi UU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mengatakan, DPR berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Penyiaran. Revisi UU penting salah satunya untuk memperkuat tugas dan wewenang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan isi siaran maupun konten. Selain itu juga akan dimasukkan pengaturan terkait media baru yang telah ada. Junico menambahkan, revisi UU Penyiaran saat ini masih pada tahap diskusi dan menjaring masukan-masukan. Setelah itu, akan diselesaikan naskah akademik revisi UU Penyiaran.