KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) molor dari target yang ditentukan. Sebelumnya pembahasan mengenai revisi UU PPP ditargetkan akan selesai pada bulan Maret tahun ini. UU PPP merupakan UU yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar direvisi guna memenuhi syarat formil pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, belum ada pembahasan lagi terkait dengan revisi UU PPP ini. Pihaknya tengah menunggu Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perintah. “Belum ada pembasahan karena masih menunggu surpres dan DIM dari Perintah, masih belum dapat dipastikan kapan datangnya,” jawab Andi pada kontan.co.id Minggu (27/03)
Pembahasan Revisi UU PPP dan Rencana Revisi UU Cipta Kerja Molor dari Target
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) molor dari target yang ditentukan. Sebelumnya pembahasan mengenai revisi UU PPP ditargetkan akan selesai pada bulan Maret tahun ini. UU PPP merupakan UU yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar direvisi guna memenuhi syarat formil pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, belum ada pembahasan lagi terkait dengan revisi UU PPP ini. Pihaknya tengah menunggu Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perintah. “Belum ada pembasahan karena masih menunggu surpres dan DIM dari Perintah, masih belum dapat dipastikan kapan datangnya,” jawab Andi pada kontan.co.id Minggu (27/03)