KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dengan pembahasan antar periode agar tidak akan mengulang dari awal bila belum rampung dalam satu periode. "Revisi UU ini menetapkan bahwa semua tunggakan proses perundang-undangan yang periode ini belum selesai akan dijadikan bagian dari pokok bahasan dalam masa sidang pertama DPR periode yang akan datang," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/9). Nantinya RUU yang belum selesai dibahas pada satu periode akan dilanjutkan pada peripde berikutnya. RUU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 5 tahun dan Prolegnas prioritas.
Pembahasan RUU bisa dilanjutkan antar periode, DPR kebut revisi UU 12/2011
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dengan pembahasan antar periode agar tidak akan mengulang dari awal bila belum rampung dalam satu periode. "Revisi UU ini menetapkan bahwa semua tunggakan proses perundang-undangan yang periode ini belum selesai akan dijadikan bagian dari pokok bahasan dalam masa sidang pertama DPR periode yang akan datang," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/9). Nantinya RUU yang belum selesai dibahas pada satu periode akan dilanjutkan pada peripde berikutnya. RUU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 5 tahun dan Prolegnas prioritas.