KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ini diambil agar pembahasan regulasi ketenagalistrikan tersebut dapat berjalan lebih komprehensif. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, proses penyusunan payung hukum energi bersih tersebut saat ini masih terus digodok secara intensif. Menurutnya, pembahasan regulasi penting ini telah memasuki tahap krusial antara Komisi XII DPR RI bersama pihak pemerintah. "Tahapan RUU EBET sudah di tahap pembahasan antara Komisi XII dan pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2026).
Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Ditargetkan Rampung Paling Lambat 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ini diambil agar pembahasan regulasi ketenagalistrikan tersebut dapat berjalan lebih komprehensif. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, proses penyusunan payung hukum energi bersih tersebut saat ini masih terus digodok secara intensif. Menurutnya, pembahasan regulasi penting ini telah memasuki tahap krusial antara Komisi XII DPR RI bersama pihak pemerintah. "Tahapan RUU EBET sudah di tahap pembahasan antara Komisi XII dan pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2026).