Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal buntu, sehingga gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang saat ini. DPR berjanji, paling lambat akhir tahun beleid tersebut akan kelar. Itu sebabnya, DPR bakal bekerja keras menyelesaikan pembahasan sejumlah poin krusial yang selama ini mengganjal. Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebutkan, masih ada tiga poin di RUU itu yang belum disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, soal lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan sertifikasi halal, apakah wajib atau sukarela.
Pembahasan RUU Halal buntu
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal buntu, sehingga gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang saat ini. DPR berjanji, paling lambat akhir tahun beleid tersebut akan kelar. Itu sebabnya, DPR bakal bekerja keras menyelesaikan pembahasan sejumlah poin krusial yang selama ini mengganjal. Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebutkan, masih ada tiga poin di RUU itu yang belum disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, soal lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan sertifikasi halal, apakah wajib atau sukarela.