KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Rabu (16/2), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Yasonna mengatakan, perlunya dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Hal ini untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada. Ia menerangkan, sebagai penyempurnaan hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata yaitu antara lain.
Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Direncanakan Mulai Pertengahan Maret 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Rabu (16/2), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Yasonna mengatakan, perlunya dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Hal ini untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada. Ia menerangkan, sebagai penyempurnaan hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata yaitu antara lain.