JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali diperpanjang dalam satu kali masa sidang. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakim Naja beralasan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta itu belum selesai.Padahal, Hakim Naja mengatakan pembahasannya sudah memasuki empat kali masa sidang. "Ini sudah kami perpanjang untuk yang kedua kalinya karena pembahasan memang belum selesai. Kami belum mendapatkan titik temu," katanya, Selasa (25/10).Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah memasuki tahap perumusan isu krusial. Menurut Hakim Naja, isu tersebut tidak dibahas pasal per pasal melainkan melalui klastering.Ada pun isu krusial pertama adalah soal gubernur Yogyakarta. "Kami ingin tidak lagi ada pro dan kontra, untuk itu menggunakan istilah pengisian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur," katanya.Catatan saja, isu gubernur Yogyakarta ini sempat menuai pro kontra. Ada pihak yang setuju jika gubernur Yogyakarta langsung ditetapkan saja. Namun, ada pula yang setuju jika gubernur dipilih secara langsung.Masalah lainnya adalah terkait batas Kesultanan dan Pakualaman. Hakim Naja mengaku, pihaknya sudah meminta pendapat dari memangku kepentingan dan ahli pertanahan di Jakarta maupun di Yogyakarta. "Selain itu, kami juga tengah mematangkan soal keuangan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta diperpanjang satu masa sidang
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali diperpanjang dalam satu kali masa sidang. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakim Naja beralasan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta itu belum selesai.Padahal, Hakim Naja mengatakan pembahasannya sudah memasuki empat kali masa sidang. "Ini sudah kami perpanjang untuk yang kedua kalinya karena pembahasan memang belum selesai. Kami belum mendapatkan titik temu," katanya, Selasa (25/10).Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah memasuki tahap perumusan isu krusial. Menurut Hakim Naja, isu tersebut tidak dibahas pasal per pasal melainkan melalui klastering.Ada pun isu krusial pertama adalah soal gubernur Yogyakarta. "Kami ingin tidak lagi ada pro dan kontra, untuk itu menggunakan istilah pengisian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur," katanya.Catatan saja, isu gubernur Yogyakarta ini sempat menuai pro kontra. Ada pihak yang setuju jika gubernur Yogyakarta langsung ditetapkan saja. Namun, ada pula yang setuju jika gubernur dipilih secara langsung.Masalah lainnya adalah terkait batas Kesultanan dan Pakualaman. Hakim Naja mengaku, pihaknya sudah meminta pendapat dari memangku kepentingan dan ahli pertanahan di Jakarta maupun di Yogyakarta. "Selain itu, kami juga tengah mematangkan soal keuangan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News