KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyampaikan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah diterima oleh Pimpinan DPR RI Puan Maharani sejak ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 pada Maret lalu. Said menjelaskan nantinya RUU KUP akan ditinjau oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan penanggung jawab pembahasan. “Apakah dibahas di Komisi XI, panitia khusus (pansus), tunggu dulu putusan dari Bamus,” ujar Said, Kamis (20/5). Hanya saja, Said beranggapan seharusnya pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) atau omnibus law terkait reformasi perpajakan yang hendak dilakukan di tahun 2022.
Pembahasan RUU KUP masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyampaikan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah diterima oleh Pimpinan DPR RI Puan Maharani sejak ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 pada Maret lalu. Said menjelaskan nantinya RUU KUP akan ditinjau oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan penanggung jawab pembahasan. “Apakah dibahas di Komisi XI, panitia khusus (pansus), tunggu dulu putusan dari Bamus,” ujar Said, Kamis (20/5). Hanya saja, Said beranggapan seharusnya pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) atau omnibus law terkait reformasi perpajakan yang hendak dilakukan di tahun 2022.