JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan nampaknya masih sangat panjang. Meskipun sudah ada Undang-Undang Pengampunan Pajak, namun itu belum cukup untuk memperbaiki tata kelola perpajakan nasional. Nah, salah satu langkah penting yang harus segera diselesaikan adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Keberedaan beleid ini menjadi sentral, karena perubahan yang sangat signifikan akan terjadi tidak hanya aturan prosedural perpajakan, melainkan juga dari sisi kelembagaan. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, pembahasan RUU KUP akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Bahkan, bisa jadi lebih dari satu tahun, mengingat kompleksnya aturan yang akan dibahas.
Pembahasan RUU KUP pararel dengan PPh & PPN
JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan nampaknya masih sangat panjang. Meskipun sudah ada Undang-Undang Pengampunan Pajak, namun itu belum cukup untuk memperbaiki tata kelola perpajakan nasional. Nah, salah satu langkah penting yang harus segera diselesaikan adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Keberedaan beleid ini menjadi sentral, karena perubahan yang sangat signifikan akan terjadi tidak hanya aturan prosedural perpajakan, melainkan juga dari sisi kelembagaan. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, pembahasan RUU KUP akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Bahkan, bisa jadi lebih dari satu tahun, mengingat kompleksnya aturan yang akan dibahas.