KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan atas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hingga saat ini, DPR belum pernah memanggil pemerintah secara resmi untuk membahas RUU KUP ini. Padahal, draf RUU KUP tersebut sudah diserahkan pemerintah sejak lama. "RUU KUP sudah kami submit dari 2016. Untuk pembahasannya kita menunggu saja DPR kapan memulai sidang untuk pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (25/1). Padahal, menurut Hestu, begitu pembahasan RUU KUP ini dapat diselesaikan, maka pembahasan atas revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun dapat segera dilakukan.
Pembahasan RUU KUP, pemerintah masih tunggu panggilan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan atas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hingga saat ini, DPR belum pernah memanggil pemerintah secara resmi untuk membahas RUU KUP ini. Padahal, draf RUU KUP tersebut sudah diserahkan pemerintah sejak lama. "RUU KUP sudah kami submit dari 2016. Untuk pembahasannya kita menunggu saja DPR kapan memulai sidang untuk pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (25/1). Padahal, menurut Hestu, begitu pembahasan RUU KUP ini dapat diselesaikan, maka pembahasan atas revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun dapat segera dilakukan.