JAKARTA. Komisi XI DPR RI masih belum juga membahas revisi Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, seharusnya, pembahasan sudah mulai dilakukan Oktober ini. Draf RUU KUP sejatinya sudah diserahkan pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sekitar Juli lalu. Namun, sampai saat ini belum maju ke meja panitia kerja karena masih dalam pembahasan di tingkat fraksi. Sejumlah fraksi di DPR belum juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Baru beberapa fraksi yang sudah masuk. Saya tetap mendesak supaya itu bisa dipercepat kita mulai pembahas," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, Minggu (9/10).
Pembahasan RUU KUP terseret-seret
JAKARTA. Komisi XI DPR RI masih belum juga membahas revisi Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, seharusnya, pembahasan sudah mulai dilakukan Oktober ini. Draf RUU KUP sejatinya sudah diserahkan pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sekitar Juli lalu. Namun, sampai saat ini belum maju ke meja panitia kerja karena masih dalam pembahasan di tingkat fraksi. Sejumlah fraksi di DPR belum juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Baru beberapa fraksi yang sudah masuk. Saya tetap mendesak supaya itu bisa dipercepat kita mulai pembahas," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, Minggu (9/10).