JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang kembali ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini karena ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR terkait waktu penggunaan tanda tangan pemerintah.Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR dan pemerintah berbeda pendapat tentang penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Harry mengatakan, pemerintah meminta masalah redenominasi dibuat undang-undang tersendiri. Menurutnya, sebenarnya DPR sudah setuju dengan hal tersebut. Namun, anggota DPR lainnya rupanya tidak sepakat. Anggota DPR Nusron Wahid mengatakan masalah redenominasi yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 tidak bisa dihilangkan. Nusron menuntut pasal tersebut beserta penjelasannya dicantumkan dalam RUU Mata Uang. Ditambahkan saja. Sebelum ada UU itu, redominasi harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Di mana BI sebelum membuat redominasi harus melakukan kordinasikan ke pemerintah lalu ke DPR," kata Nusron.Namun, pemerintah tidak setuju dengan usul tersebut. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, masalah redenominasi itu sudah selesai.Harry sebagai pimpinan rapat akhirnya mengusulkan, masalah redenominasi ini dibahas pekan depan. "Saya usul tetap dua poin, redominasi dan transisi ditunda minggu depan," ujar Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan RUU Mata Uang kembali ditunda
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang kembali ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini karena ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR terkait waktu penggunaan tanda tangan pemerintah.Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR dan pemerintah berbeda pendapat tentang penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi). Harry mengatakan, pemerintah meminta masalah redenominasi dibuat undang-undang tersendiri. Menurutnya, sebenarnya DPR sudah setuju dengan hal tersebut. Namun, anggota DPR lainnya rupanya tidak sepakat. Anggota DPR Nusron Wahid mengatakan masalah redenominasi yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 tidak bisa dihilangkan. Nusron menuntut pasal tersebut beserta penjelasannya dicantumkan dalam RUU Mata Uang. Ditambahkan saja. Sebelum ada UU itu, redominasi harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Di mana BI sebelum membuat redominasi harus melakukan kordinasikan ke pemerintah lalu ke DPR," kata Nusron.Namun, pemerintah tidak setuju dengan usul tersebut. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, masalah redenominasi itu sudah selesai.Harry sebagai pimpinan rapat akhirnya mengusulkan, masalah redenominasi ini dibahas pekan depan. "Saya usul tetap dua poin, redominasi dan transisi ditunda minggu depan," ujar Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News