JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Namun, hingga bulan April ini belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal tersebut. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan. Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol tersebut. "Itu (RUU) merupakan ini iniatif DPR maka akan bahas. Belum ada undangan ke kita," ujar Widodo, Senin (13/4).
Pembahasan RUU minuman beralkohol belum dimulai
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Namun, hingga bulan April ini belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal tersebut. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan. Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol tersebut. "Itu (RUU) merupakan ini iniatif DPR maka akan bahas. Belum ada undangan ke kita," ujar Widodo, Senin (13/4).