JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol sampai saat ini masih mandek. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pembahasan RUU tersebut bahkan menjadi satu dari delapan RUU yang pembahasannya harus diperpanjang lagi. Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol mengatakan, perpanjangan tersebut diperlukan karena pembahasan memang sampai saat ini masih terganjal. Pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas RUU belum juga hadir dalam rapat pembahasan. Kata Arwani, mereka masih minta waktu untuk konsolidasi internal guna membahas poin- poin yang akan dimasukkan ke dalam uu yang akan dibahas tersebut. Ganjalan kedua, datang dari sisi internal DPR. "Masih ada poin atau perbedaan pandangan," katanya, Kamis (27/4).
Pembahasan RUU minuman beralkohol mandek
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol sampai saat ini masih mandek. Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pembahasan RUU tersebut bahkan menjadi satu dari delapan RUU yang pembahasannya harus diperpanjang lagi. Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol mengatakan, perpanjangan tersebut diperlukan karena pembahasan memang sampai saat ini masih terganjal. Pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas RUU belum juga hadir dalam rapat pembahasan. Kata Arwani, mereka masih minta waktu untuk konsolidasi internal guna membahas poin- poin yang akan dimasukkan ke dalam uu yang akan dibahas tersebut. Ganjalan kedua, datang dari sisi internal DPR. "Masih ada poin atau perbedaan pandangan," katanya, Kamis (27/4).