JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlanjut. Anggota Panitia Khusus RUU OJK Achsanul Qasasi mengatakan, pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK sudah menjadwalkan pembahasannya. "RUU OJK akan kembali dibahas pada minggu depan. Minggu ini kami akan konsentrasi untuk melakukan fit and proper test calon anggota BPK," ujarnya Senin (26/90.Harry Azhar Azis, anggota Pansus OJK yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR mengharapkan pembahasan OJK bisa lebih cepat. "Kalau bisa dalam minggu ini," katanya.Harry mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan soal RUU OJK. Catatan saja, DPR akhirnya sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan RUU OJK untuk satu kali masa sidang periode Agustus - Oktober dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 Juli 2011 lalu.Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan, jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan RUU OJK dilanjutkan pekan depan
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlanjut. Anggota Panitia Khusus RUU OJK Achsanul Qasasi mengatakan, pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK sudah menjadwalkan pembahasannya. "RUU OJK akan kembali dibahas pada minggu depan. Minggu ini kami akan konsentrasi untuk melakukan fit and proper test calon anggota BPK," ujarnya Senin (26/90.Harry Azhar Azis, anggota Pansus OJK yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR mengharapkan pembahasan OJK bisa lebih cepat. "Kalau bisa dalam minggu ini," katanya.Harry mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan soal RUU OJK. Catatan saja, DPR akhirnya sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan RUU OJK untuk satu kali masa sidang periode Agustus - Oktober dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 Juli 2011 lalu.Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan, jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News