Pembahasan RUU OJK mentok, DPR salahkan pemerintah



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih jauh dari selesai. Hingga saat ini, pembahasan RUU OJK tersebut tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Padahal, undang-undang mengamanatkan RUU itu selesai Desember 2010 lalu.

Anggota Panitia Khusus RUU OJK Harry Azhar Azis menuding, kebuntuan pembahasan RUU OJK karena sikap pemerintah yang enggan mengikuti alur DPR. “Saya pesimis untuk bisa selesai, bolanya ada di pemerintah," kata Harry, Kamis (22/2) lalu.

Harry menjelaskan, DPR ingin OJK nantinya merupakan sebauh lembaga yang independen. Sementara, menurutnya, pemerintah justru ingin OJK menjadi bagian dari dirinya.


Menurut Harry, jika pemerintah masih bersikukuh dengan pendapatnya maka DPR menganjurkan pencabutan RUU OJK dan mengubah pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Asal tahu saja, Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan OJK. "Kami tidak pernah ingin melanggar undang-undang," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.

Pemicu selisih pendapat DPR dengan pemerintah ini terkait dengan susun dewan komisioner OJK. Asal tahu saja, pemerintah ngotot menaruh dua orang ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang di kursi Dewan Komisioner. Tapi, sebagian besar fraksi di Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK menolak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menampik tuduhan itu. Dia mengatakan, pemerintah saat ini sedang meninjau ulang RUU OJK. “Di DPR sedang direview dan juga di pemerintah sedang direview,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can