JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) terancam ditunda hingga lima tahun ke depan. Ini bila pemerintah dan Panitia Khusus DPR belum menuntaskan pembahasan RUU OJK pada Kamis (21/7) mendatang.Pembahasan RUU OJK sendiri telah memasuki tiga masa sidang. Sebelumnya, Badan Musyawarah DPR sudah menolak memperpanjang masa pembahasan RUU tersebut. Namun, Ketua Panitia Khusus DPR RUU OJK Nusron Wahid telah meminta rapat paripurna DPR memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang DPR menyatakan akan mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia meminta SBY segera menyelesaikan RUU OJK terutama mengenai pasal dewan komisioner.Jika belum ada keputusan SBY, Pramono menyatakan, rapat paripurna DPR akan mengambil sikap. "Pimpinan sidang akan membahas perpanjangan pembahasan RUU OJK ini," katanya dalam sidang paripurna DPR, Selasa (19/7).Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel berharap sidang paripurna DPR bisa menyetujui perpanjangan masa pembahasan RUU OJK. Sebab, "(Kalau tidak dilakukan) maka RUU OJK baru bisa dibahas lagi lima tahun mendatang," katanya.Pembahasan RUU OJK sejatinya hampir tuntas. Masalah yang masih mengganjal adalah mengenai komposisi dewan komisioner OJK. Pemerintah menginginkan susunan dewan komisioner menggunakan formasi 2 - 7, dimana dua orang adalah anggota ex officio yang tidak memiliki hak suara alias votting right. Untuk pemilihan anggota dewan komisioner, pemerintah menghendaki calon anggota diusulkan oleh presiden masing-masing dua nama untuk setiap posisi dan fit and proper test oleh DPR. "Setelah terpilih, Presiden menunjuk ketua dewan komisioner. wakil ketua komisioner dipilih oleh anggota, dan ketua komisioner mengatur pembidangan dari jajaran komisioner yang ada," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.Sedangkan DPR ingin posisi dewan komisioner adalah 2-5-2. Artinya, jika ada dua anggota ex officio, maka harus ada dua orang pengimbang yang calonnya diusulkan dan di-fit and proper test oleh DPR. Sedangkan untuk ketua dewan komisioner dipilih oleh anggota.Nusron mengatakan akan berjuang hingga Kamis mendatang untuk berkomunikasi dengan pemerintah. Dia akan menyiapkan skenario jika usulan perpanjangan pembahasan RUU OJK disetujui atau ditolak. Kalau memang disetujui, biasanya perpanjangan masa sidang itu selama satu kali masa sidang atau mengamandemen undang-undang Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan RUU OJK terancam ditunda lima tahun lagi
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) terancam ditunda hingga lima tahun ke depan. Ini bila pemerintah dan Panitia Khusus DPR belum menuntaskan pembahasan RUU OJK pada Kamis (21/7) mendatang.Pembahasan RUU OJK sendiri telah memasuki tiga masa sidang. Sebelumnya, Badan Musyawarah DPR sudah menolak memperpanjang masa pembahasan RUU tersebut. Namun, Ketua Panitia Khusus DPR RUU OJK Nusron Wahid telah meminta rapat paripurna DPR memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang DPR menyatakan akan mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia meminta SBY segera menyelesaikan RUU OJK terutama mengenai pasal dewan komisioner.Jika belum ada keputusan SBY, Pramono menyatakan, rapat paripurna DPR akan mengambil sikap. "Pimpinan sidang akan membahas perpanjangan pembahasan RUU OJK ini," katanya dalam sidang paripurna DPR, Selasa (19/7).Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel berharap sidang paripurna DPR bisa menyetujui perpanjangan masa pembahasan RUU OJK. Sebab, "(Kalau tidak dilakukan) maka RUU OJK baru bisa dibahas lagi lima tahun mendatang," katanya.Pembahasan RUU OJK sejatinya hampir tuntas. Masalah yang masih mengganjal adalah mengenai komposisi dewan komisioner OJK. Pemerintah menginginkan susunan dewan komisioner menggunakan formasi 2 - 7, dimana dua orang adalah anggota ex officio yang tidak memiliki hak suara alias votting right. Untuk pemilihan anggota dewan komisioner, pemerintah menghendaki calon anggota diusulkan oleh presiden masing-masing dua nama untuk setiap posisi dan fit and proper test oleh DPR. "Setelah terpilih, Presiden menunjuk ketua dewan komisioner. wakil ketua komisioner dipilih oleh anggota, dan ketua komisioner mengatur pembidangan dari jajaran komisioner yang ada," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.Sedangkan DPR ingin posisi dewan komisioner adalah 2-5-2. Artinya, jika ada dua anggota ex officio, maka harus ada dua orang pengimbang yang calonnya diusulkan dan di-fit and proper test oleh DPR. Sedangkan untuk ketua dewan komisioner dipilih oleh anggota.Nusron mengatakan akan berjuang hingga Kamis mendatang untuk berkomunikasi dengan pemerintah. Dia akan menyiapkan skenario jika usulan perpanjangan pembahasan RUU OJK disetujui atau ditolak. Kalau memang disetujui, biasanya perpanjangan masa sidang itu selama satu kali masa sidang atau mengamandemen undang-undang Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News